Assalamualaikum teman-teman,
adik-adik dan kakak-kakak semua..
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam lindungan-Nya.
Saya akan kembali mengingatkan, jika teman-teman/adik-adik ingin membaca artikel tentang Pengalaman kuliah bidan saya di dua kampus Poltekkes yang berbeda? Silahkan langsung baca Artikel saya sebelumnya : KLIK DISINI
Di Channel Youtube saya banyak membahas mengenai Kuliah Kebidanan dari D3 sampai S2 Magister Kebidanan lho.. Penasaran kan seperti apa penjelasan langsungnya?
Jangan lupa SUBSCRIBE disini !!
Kesempatan kali ini saya akan
sedikit sharing tentang regulasi terbaru jenjang pendidikan yang termaktub
dalam UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019 dan Keputusan Menkes tentang Standar
Profesi Bidan yang baru disahkan Juni 2020. Beberapa kali Ketua IBI Ibu Emi
Nurjasmi sudah menyampaikan dalam seminar dan webinar mengenai regulasi
tersebut.
Download file salinan UU Kebidanan th 2019 : DOWNLOAD PDF
NEWW.. STANDAR PROFESI BIDAN Kepmenkes No. 320 Tahun 2020 : DOWNLOAD
Standar Profesi Bidan yang baru ini menjabarkan perbedaan kompetensi yang dimiliki lulusan Profesi Bidan dan Ahli Madya Kebidanan.
Berdasarkan peraturan UU Kebidanan
tahun 2019 Bab II Pasal 4 tentang Pendidikan Kebidanan, menyebutkan bahwa pendidikan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Akademik, Vokasi dan Profesi. Hal ini menjelaskan tentang 4 Jenjang Pendidikan Kebidanan yang diakui UU, yaitu : DIII
Kebidanan, S1 Profesi, S2 Magister dan Program Doktoral.
Pada Pasal 6 Ayat (2) menjelaskan bahwa bidan lulusan vokasi/ahlimadya dapat melanjutkan pendidikan jenjang profesi bidan dengan terlebih dahulu harus melalui pendidikan sarjana ditambah dengan pendidikan profesi.
Jenjang gelar Profesi adalah bagian
yang “tidak bisa dipisahkan” dari jenjang Sarjana (artinya WAJIB). Jenjang
sarjana yang dimaksud adalah semua lulusan sarjana jurusan kebidanan, apapun
gelarnya dan sebutannya (perlu dipahami, D4 adalahh sarjana/S1). Saya akan coba
sharing tentang hal ini..
Regulasi terbaru ini menjelaskan
bahwa ada beberapa poin penting perubahan, diantaranya:
1.
UKOM/UKBI hanya akan dilakukan bagi lulusan Ahli madya
dan Profesi. Artinya, STR Bidan hanya terbit untuk lulusan DIII dan Profesi
saja. Jenjang DIII memiliki sertifikat kompetensi/serkom, sementara Profesi
memiliki sertifikat profesi.
2.
Sudah tidak ada lagi prodi D4
pendidik/klinik/komunitas. Saat ini, penyebutannya disamakan semua, yaitu
Sarjana. Baik sarjana terapan/sarjana akademik
3.
Syarat pembukaan Praktek Mandiri Bidan adalah STR
lulusan Profesi. Artinya, lulusan DIII bidan sudah tidak bisa membuka PMB,
namun tetap bisa bekerja di fasilitas kesehatan seperti biasa. Bagi lulusan DIII "tidak wajib" melanjutkan ke jenjang Profesi, jika hanya bekerja di fasilitas kesehatan dan tidak berniat membuka PMB.
4.
Disampaikan Bu Emi dalam Seminar Pembahasan UU
Kebidanan di Semarang pada November 2019 lalu, lulusan Sarjana kebidanan
(apapun gelarnya), STR nya berakhir pada tahun 2020 atau sampai habis masa
berlakunya dan tidak bisa memperpanjang lagi.
5.
Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang membuka
pendaftaran jenjang sarjana 0 tahun jika institusi tersebut belum membuka Prodi
Profesi. Artinya, jika sebuah institusi swsasta/negeri mau membuka jenjang
Sarjana (baik reguler/alih jenjang) maka harus memiliki Prodi Profesi
6.
Bagi para bidan senior yang sudah memiliki PMB namun
belum melanjutkan Pend. Profesi, maka diberikan batas waktu sampai 2026 untuk
melanjutkan pendidikannya. Bu Emi
mengatakan bahwa sedang melakukan usaha advokasi mengenai sistem
pendidikan RPL.
(Disampaikan Bu Emi dalam Webinar tertutup dgn PD IBI
Jabar 20 Juni lalu)
7.
Dalam Kepmenkes 2020 juga dijabarkan beberapa perbedaan
kompetensi bagi lulusan Ahlimadya dan Profesi Bidan.
*perbedaan kompetensi DIII dan Profesi ini lebih rinci secara tindakan akan dijelaskan pada Kepmenkes th 2020 yg sedang proses revisi
8.
Bagian seksi bidang di Rumahsakit sudah dipisahkan
dengan bagian tenaga Keperawatan. Sehingga dalam manajemen rumahsakit, profesi
bidan sudah berdiri sendiri dibawah Ka. Seksi Bidang Kebidanan.
9. Dalam Bab XI Pasal 73 dijelaskan bahwa bagi para bidan senior yang memiliki PMB dan belum melanjutkan profesi sebelum UU ini disahkan, maka : STR dan SIPB nya hanya berlaku sampai masa nya habis dan harus melanjutkan pendidikan profesi jika ingin tetap memperpanjang.
10. Atau pada Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa, bagi bidan lulusan D3 dan D4 yang memiliki PMB dapat melaksanakan praktik mandiri nya paling lama 7 tahun setelah UU ini disahkan.
Lama Pendidikan Bidan &
Gelarnya
Berikut yang saya uraikan adalah per gelarnya.
Sehingga memudahkan bagi rekan-rekan sejawat yang ingin melanjutkan pendidikan
Alih Jenjang bisa langsung menghitung lama pendidikan yang akan ditempuh. Dan
bagi adik-adik reguler dari 0 tahun atau dari SMA, maka tinggal menjumlahkan
saja gelar mana yang akan diraih.
S1 Kebidanan ( S.Tr. Keb / S/Keb): Jenjang sarjana (dahulu disebut diploma empat), tidak ada perbedaan antara D4 dan S1 itu hanya sekedar penyebutan. Dahulu, jenjang ini dibagi menjadi beberapa prodi klinik/pendidik/komunitas, namun prodi tersebut sudah ditiadakan sejak tahun 2017. Per tahun 2020, lulusan bidan pada Jenjang sarjana ini WAJIB melanjutkan ke pendidikan Profesi Bd. Jenjang sarjana ini ditempuh dengan masa pendidikan 1 tahun, namun terdapat perbedaan penulisan gelar tergantung dimana menempuh jenjang ini. (Contoh : jika kuliah di Unair, maka akan diberi gelar S.Keb, jika lulusan Poltekkes gelarnya STr. Keb), hal ini tidak menjadi masalah. Mulai per tahun 2021 kelak, lulusan sarjana kebidanan ini tidak lagi difasilitasi pengadaan UKOM/UKBI.
permenristek dikti No. 44 thn 2015
Profesi (Gelar Bd. / Bdn ) : Ini adalah jenjang baru yang
disahkan UU tahun 2019. Sama seperti halnya dokter (coass) dan perawat (ners),
Bidan lulusan Sarjana WAJIB melanjutkan ke Profesi Bd. Jenjang ini ditempuh
dengan lama pendidikan meliputi Matrikulasi dan praktek full di faskes untuk
melewati 11 stage selama 1- 1,5 tahun, namun lamanya melalui Matrikulasi ini
tergantung pada masing-masing kampus. Pada jenjang profesi Bd. Ini pun wajib
mengikuti UKBI level Profesi sebagai syarat diterbitkannya STR, dan UKBI
profesi dilakukan hanya 2x dalam setahun, dengan prinsip ‘Exit Exam’ maka
lulusan profesi bidan baru dinyatakan lulus jenjang ini jika lulus UKBI. Jenjang profesi Bd. Ini sifatnya
wajib bagi yang ingin membuka praktek, artinya sekalipun sudah memiliki gelar
lebih tinggi, tetap harus memiliki STR Profesi sebagai syarat pembukaan
praktek.S2 Kebidanan (MTr. Keb / M.Keb ) : Pada jenjang kali ini akan ditempuh kurang lebih 2 tahun untuk menyelesaikan thesis. Terdapat perbedaan penulisan gelar, hal ini sama seperti halnya pada jenjang sarjana yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Walaupun sudah lulusan S2, jika ingin membuka PMB, maka tetap harus melanjutkan ke Pendidikan Profesi. 😉
S3 Kebidanan : Jenjang tertinggi dalam jurusan kebidanan ini sedang dalam proses pembuatan konsep dan sistem akademik pendidikannya.
Note : Segala hal yang saya bagikan disini, dan uraian kalimat yang saya tuliskan adalah mengacu pada UU Kebidanan No. 4 tahun 2019, Kepmenkes 2020 dan Permenristek dikti no 44 tahun 2015, adapun bahasa dalam sebuah undang-undang tentunya perlu dijelaskan oleh ahlinya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sehingga yang saya tuliskan disini adalah hasil dari penjelasan/pemaparan materi & sosialisasi dari para ahli tersebut. ;)
Reference :
UU Kebidanan No 4 Tahun 2019
Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015
Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015
Materi pembicara Seminar Implementasi UU Kebidanan
oleh Poltekkes Kemenkes Semarang di Semarang, November 2019
Materi pembicara Webinar Jenjang Karir Bidan dalam Jabatan Fungsional oleh PD
IBI Jabar, 20 Juni 2020 (Webinar ini belum dipublikasikan secara luas, namun jika teman-teman mau menyimak beberapa poin penting, berikut ada cuplikan video rekaman saat webinar berlangsung pada beberapa poin yang perlu diketahui semua Bidan : DOWNLOAD DISINI )