Saturday, 27 June 2020

UU KEBIDANAN TERBARU & PENDIDIKAN KULIAH BIDAN (UPDATED) + FAQ

[[NEW UPDATED]]
Assalamualaikum teman-teman, adik-adik dan kakak-kakak semua..

Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam lindungan-Nya.
Saya akan kembali mengingatkan, jika teman-teman/adik-adik ingin membaca artikel tentang Pengalaman kuliah bidan saya di dua kampus Poltekkes yang berbeda? Silahkan langsung baca Artikel saya sebelumnya : KLIK DISINI

Di Channel Youtube saya banyak membahas mengenai Kuliah Kebidanan dari D3 sampai S2 Magister Kebidanan lho.. Penasaran kan seperti apa penjelasan langsungnya? 
Jangan lupa SUBSCRIBE disini !!


Kesempatan kali ini saya akan sedikit sharing tentang regulasi terbaru jenjang pendidikan yang termaktub dalam UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019 dan Keputusan Menkes tentang Standar Profesi Bidan yang baru disahkan Juni 2020. Beberapa kali Ketua IBI Ibu Emi Nurjasmi sudah menyampaikan dalam seminar dan webinar mengenai regulasi tersebut.

Download file salinan UU Kebidanan th 2019 DOWNLOAD PDF

NEWW.. STANDAR PROFESI BIDAN Kepmenkes No. 320 Tahun 2020DOWNLOAD
Standar Profesi Bidan yang baru ini menjabarkan perbedaan kompetensi yang dimiliki lulusan Profesi Bidan dan Ahli Madya Kebidanan. 


DISCUSSION SECTION

Berdasarkan peraturan UU Kebidanan tahun 2019 Bab II Pasal 4 tentang Pendidikan Kebidanan, menyebutkan bahwa pendidikan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Akademik, Vokasi dan Profesi.  Hal ini menjelaskan tentang 4 Jenjang Pendidikan Kebidanan yang diakui UU, yaitu : DIII Kebidanan, S1 Profesi, S2 Magister dan Program Doktoral.

Pada Pasal 6 Ayat (2) menjelaskan bahwa bidan lulusan vokasi/ahlimadya dapat melanjutkan pendidikan jenjang profesi bidan dengan terlebih dahulu harus melalui pendidikan sarjana ditambah dengan pendidikan profesi. 
Jenjang gelar Profesi adalah bagian yang “tidak bisa dipisahkan” dari jenjang Sarjana (artinya WAJIB). Jenjang sarjana yang dimaksud adalah semua lulusan sarjana jurusan kebidanan, apapun gelarnya dan sebutannya (perlu dipahami, D4 adalahh sarjana/S1). Saya akan coba sharing tentang hal ini..

Regulasi terbaru ini menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting perubahan, diantaranya:
1.      UKOM/UKBI hanya akan dilakukan bagi lulusan Ahli madya dan Profesi. Artinya, STR Bidan hanya terbit untuk lulusan DIII dan Profesi saja. Jenjang DIII memiliki sertifikat kompetensi/serkom, sementara Profesi memiliki sertifikat profesi.


2.      Sudah tidak ada lagi prodi D4 pendidik/klinik/komunitas. Saat ini, penyebutannya disamakan semua, yaitu Sarjana. Baik sarjana terapan/sarjana akademik
3.      Syarat pembukaan Praktek Mandiri Bidan adalah STR lulusan Profesi. Artinya, lulusan DIII bidan sudah tidak bisa membuka PMB, namun tetap bisa bekerja di fasilitas kesehatan seperti biasa. Bagi lulusan DIII "tidak wajib" melanjutkan ke jenjang Profesi, jika hanya bekerja di fasilitas kesehatan dan tidak berniat membuka PMB.


4.      Disampaikan Bu Emi dalam Seminar Pembahasan UU Kebidanan di Semarang pada November 2019 lalu, lulusan Sarjana kebidanan (apapun gelarnya), STR nya berakhir pada tahun 2020 atau sampai habis masa berlakunya dan tidak bisa memperpanjang lagi.
5.      Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang membuka pendaftaran jenjang sarjana 0 tahun jika institusi tersebut belum membuka Prodi Profesi. Artinya, jika sebuah institusi swsasta/negeri mau membuka jenjang Sarjana (baik reguler/alih jenjang) maka harus memiliki Prodi Profesi
6.      Bagi para bidan senior yang sudah memiliki PMB namun belum melanjutkan Pend. Profesi, maka diberikan batas waktu sampai 2026 untuk melanjutkan pendidikannya. Bu Emi  mengatakan bahwa sedang melakukan usaha advokasi mengenai sistem pendidikan RPL.
(Disampaikan Bu Emi dalam Webinar tertutup dgn PD IBI Jabar 20 Juni lalu)
7.      Dalam Kepmenkes 2020 juga dijabarkan beberapa perbedaan kompetensi bagi lulusan Ahlimadya dan Profesi Bidan.


*perbedaan kompetensi DIII dan Profesi ini lebih rinci secara tindakan akan dijelaskan pada Kepmenkes th 2020 yg sedang proses revisi

8.      Bagian seksi bidang di Rumahsakit sudah dipisahkan dengan bagian tenaga Keperawatan. Sehingga dalam manajemen rumahsakit, profesi bidan sudah berdiri sendiri dibawah Ka. Seksi Bidang Kebidanan.
9.      Dalam Bab XI Pasal 73 dijelaskan bahwa bagi para bidan senior yang memiliki PMB dan belum melanjutkan profesi sebelum UU ini disahkan, maka : STR dan SIPB nya hanya berlaku sampai masa nya habis dan harus melanjutkan pendidikan profesi jika ingin tetap memperpanjang.
10. Atau pada Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa, bagi bidan lulusan D3 dan D4 yang memiliki PMB dapat melaksanakan praktik mandiri nya paling lama 7 tahun setelah UU ini disahkan.




Lama Pendidikan Bidan & Gelarnya
Berikut yang saya uraikan adalah per gelarnya. Sehingga memudahkan bagi rekan-rekan sejawat yang ingin melanjutkan pendidikan Alih Jenjang bisa langsung menghitung lama pendidikan yang akan ditempuh. Dan bagi adik-adik reguler dari 0 tahun atau dari SMA, maka tinggal menjumlahkan saja gelar mana yang akan diraih.


      DIII Kebidanan (A.Md. Keb) : Jenjang Ahlimadya ini merupakan pendidikan dasar ilmu kebidanan dengan ditempuh 3 tahun pendidikan. Pada akhir pendidikan wajib mengikuti UKOM/UKBI DIII sebagai syarat kelulusan dan mendapatkan STR.

      S1 Kebidanan ( S.Tr. Keb / S/Keb): Jenjang sarjana (dahulu disebut diploma empat), tidak ada perbedaan antara D4 dan S1 itu hanya sekedar penyebutan. Dahulu, jenjang ini dibagi menjadi beberapa prodi klinik/pendidik/komunitas, namun prodi tersebut sudah ditiadakan sejak tahun 2017. Per tahun 2020, lulusan bidan pada Jenjang sarjana ini WAJIB melanjutkan ke pendidikan Profesi Bd. Jenjang sarjana ini ditempuh dengan masa pendidikan 1 tahun, namun terdapat perbedaan penulisan gelar tergantung dimana menempuh jenjang ini. (Contoh : jika kuliah di Unair, maka akan diberi gelar S.Keb, jika lulusan Poltekkes gelarnya STr. Keb), hal ini tidak menjadi masalah. Mulai per tahun 2021 kelak, lulusan sarjana kebidanan ini tidak lagi difasilitasi pengadaan UKOM/UKBI.
permenristek dikti No. 44 thn 2015 

          Profesi  (Gelar Bd. / Bdn ) : Ini adalah jenjang baru yang disahkan UU tahun 2019. Sama seperti halnya dokter (coass) dan perawat (ners), Bidan lulusan Sarjana WAJIB melanjutkan ke Profesi Bd. Jenjang ini ditempuh dengan lama pendidikan meliputi Matrikulasi dan praktek full di faskes untuk melewati 11 stage selama 1- 1,5 tahun, namun lamanya melalui Matrikulasi ini tergantung pada masing-masing kampus. Pada jenjang profesi Bd. Ini pun wajib mengikuti UKBI level Profesi sebagai syarat diterbitkannya STR, dan UKBI profesi dilakukan hanya 2x dalam setahun, dengan prinsip ‘Exit Exam’ maka lulusan profesi bidan baru dinyatakan lulus jenjang ini jika lulus UKBI. Jenjang profesi Bd. Ini sifatnya wajib bagi yang ingin membuka praktek, artinya sekalipun sudah memiliki gelar lebih tinggi, tetap harus memiliki STR Profesi sebagai syarat pembukaan praktek.

       S2 Kebidanan (MTr. Keb / M.Keb ) : Pada jenjang kali ini akan ditempuh kurang lebih 2 tahun untuk menyelesaikan thesis. Terdapat perbedaan penulisan gelar, hal ini sama seperti halnya pada jenjang sarjana yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Walaupun sudah lulusan S2, jika ingin membuka PMB, maka tetap harus melanjutkan ke Pendidikan Profesi. πŸ˜‰
      S3 Kebidanan : Jenjang tertinggi dalam jurusan kebidanan ini sedang dalam proses pembuatan konsep dan sistem akademik pendidikannya.


Note : Segala hal yang saya bagikan disini, dan uraian kalimat yang saya tuliskan adalah mengacu pada UU Kebidanan No. 4 tahun 2019, Kepmenkes 2020 dan Permenristek dikti no 44 tahun 2015, adapun bahasa dalam sebuah undang-undang tentunya perlu dijelaskan oleh ahlinya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sehingga yang saya tuliskan disini adalah hasil dari penjelasan/pemaparan materi & sosialisasi dari para ahli tersebut. ;)

Reference :
UU Kebidanan No 4 Tahun 2019
Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015
Materi pembicara Seminar Implementasi UU Kebidanan oleh Poltekkes Kemenkes Semarang di Semarang, November 2019
Materi pembicara Webinar Jenjang Karir Bidan dalam Jabatan Fungsional oleh PD IBI Jabar, 20 Juni 2020 (Webinar ini belum dipublikasikan secara luas, namun jika teman-teman mau menyimak beberapa poin penting, berikut ada cuplikan video rekaman saat webinar berlangsung pada beberapa poin yang perlu diketahui semua Bidan : DOWNLOAD DISINI )



Silahkan download Folder: UU Kebidanan & Menristek Dikti PDF Folder

Sebelum bertanya, silahkan simak terlebih dahulu beberapa pertanyaan yang masuk dan yang paling sering ditanyakan dalam sesi QnA dibawah ini...

QnA SECTION (Frequently Ask Questions)

"Anda bertanya, undang-undang yg menjawab" πŸ˜‰
Pada sesi kali ini saya akan tampilkan beberapa pertanyaan yang masuk..

1. Apakah lulusan D4 dan S1 bisa disamakan?  Dan wajib ikut matrikulasi jika melanjutkan ke Profesi? 
          D4 Kebidanan sebelum UU Kebidanan disahkan masih terbagi menjadi beberapa Program Studi (dikenal dengan pendidik/klinik/komunitas), secara isi mata kuliah memang jelas berbeda. Tapi berdasarkan Peraturan MenRistek Dikti tidak ada perbedaan Level KKNI, jenjang D4 dan S1 memiliki level KKNI adalah Lv. 6. 


*Materi ini bisa di download pada Link download folder diatas

Jika diperhatikan dalam penjelasan pasal 9 pada Permenristek Dikti tahun 2015 tersebut memang tidak ada perbedaan dalam hal capaian pembelajaran lulusan serta tidak dibedakan nya jenjang D4 dan S1, dalam hal ini baik D4 maupun S1 adalah sama-sama sarjana, bukan vokasi. Sekarang kita beralih pada UU Kebidanan terbaru, berdasarkan UU Kebidanan Bab II pasal 4 disebutkan bahwa ada 3 jenis pendidikan kebidanan, Vokasi, Akademik dan Profesi, dimana pada pasal 5 selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan vokasi adalah DIII/ahlimadya. 
Sampai pada penjelasan disini, jika kita berbicara tentang setara atau tidaknya lulusan D4 pendidik, D4 klinik, D4 komunitas, S1 akademik dan S1 terapan jawabannya adalah setara. Dalam Permenpan RB no 36 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan pun tidak membedakan antara D4 dan S1, keduanya adalah sarjana. Pada hakikatnya outcome dalam sebuah pendidikan adalah lulusannya yang mampu menerapkan ilmu dalam dunia kerjanya, apapun jenis kurikulumnya. Adanya UU Kebidanan terbaru dengan mewajibkan seluruh lulusan D4 dan S1 agar melanjutkan Pendidikan Profesi dan mengikuti UKOM Profesi dimana Uji kompetensi ini diikuti oleh semua lulusan Profesi walaupun dari dasar lulusan sarjana yang berbeda, dalam hal ini lulusan sarjana kebidanan dengan kurikulum apapun berhak melanjutkan Profesi πŸ˜‰.

2. Apakah lulusan S2 MTr. Keb dan MKeb juga disamakan?
             Pertanyaan kali ini saya akan mencoba mencari referensi yang valid baik dari UU dan dari lulusannya. Pembaca pasti sudah menyimak penjelasan tentang sarjana di pertanyaan sebelumnya, overall kesimpulannya pun sama. Tidak ada regulasi pemerintah yang membedakan terapan dan akademik. Nah, kali ini saya temukan sebuah studi yang ditulis dalam sebuah artikel oleh Dr. Ma’mun Sutisna, Drs., S.Sos., M.Pd. Beliau menjelaskan tentang perbedaan MTR. Keb dan MKeb. Perlu digaris bawahi, perbedaan ini tidak berarti membandingkan lulusannya. Berikut saya coba tampilkan beberapa poin penting dari studi yang dilakukan oleh beliau tersebut dan dikaitkan dengan regulasi pemerintah.

Tabel di bawah ini merupakan perbedaan generik jika kita mengacu pada KKNI Level 8 bagi lulusan Magister Akademik & Terapan: 

Tabel 4 ini adalah penjabaran Aspek Dasar dalam Kurikulum Terapan dan Akademik

Dasar hukum peraturan perundang-undangan yang digunakan kedua program magister tersebut khusus pada program profesi adalah: 
1) Undang-Undang No. 12 tahun 2012, Pasal 24 ayat 4, “Program profesi wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat (Magister Terapan) dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun” 

2) Permenristek No. 44 tahun 2015, Pasal 27, ayat 10 “Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun. 

Kesimpulan yang saya ambil dari penjelasan Dr. Ma'mun adalah Tidak perlu membedakan darimana asal lulusan dan gelar seseorang. πŸ˜‰ Hakikatnya, kedua program tersebut memiliki kesamaan atau sederajat dalam hal level 8 KKNI, jumlah SKS dan lama studi, serta substansi bahan kajian keilmuan kebidanannya. Perbedaannya terletak pada fokus, arah atau sasaran luaran dari program studi terebut, magister Kebidanan lebih menekakan penguasaan keilmuannya, sedangkan program magister terapan lebih menekankan penguasaan pengetahuan terapan dan keahlian yang siap bekerja. Dengan kata lain lulusan program magister terapan bisa atau berkewenangan sebagai dosen di program profesi. Sehingga aturan atau ketentuan yang mengatur mengenai dosen yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan atau mengesampingkan aturan perundangan yang lebih tinggi. 
Silahkan simak file lengkapnya disini:  File PDF

3. Berapa lama matrikulasi pada alih jenjang profesi?
           Lama dan sistematika masa matrikulasi dikembalikan kepada masing-masing institusi karena hal ini berkaitan dengan jumlah SKS, bahwa semua jenjang sarjana yang akan melanjutkan ke Profesi Bidan pasti melalui fase Matrikulasi ini, semua institusi baik poltekkes maupun universitas. 

4. Apakah kuliahnya bisa disambi kerja?
            Untuk menjawab pertanyaan ini saya kembalikan pada kampus yang dituju. Tapi saya akan jawab dari pengalaman saya di Poltekkes Semarang yaa.. Jadi di Poltekkes semarang ada 3 jalur penerimaan. Pertama adalah alihjenjang non reguler (mahasiswa fresh graduate atau mereka yang sudah kerja kemudian resign dan lanjut kuliah ini), kedua adalah jalur Tubel PNS/tugas belajar (para bidan PNS yang berasal dari luar kota yang lepas tugas sementara waktu), ketiga adalah jalur kerjasama IBI, nah untuk kelas alih jenjang non reguler dijadikan satu bersama para Tubel PNS itu dengan jadwal kuliah full day senin-jumat (Selama kuliah sarjana-profesi). Tapi, untuk kelas kerjasama IBI, berada di kelas terpisah dan jadwal kuliahnya tidak full seminggu (sekitar 2-3x perminggu di tahun pertama sarjana), lalu saat profesi bagaimana? untuk dalam hal ini saya belum tahu karena saat di angkatan saya, kelas IBI tidak melanjutkan ke jenjang profesi, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan mengingat kuliah profesi yang cukup menguras waktu dan energi.

5. Apakah bisa kuliah jarak jauh/kuliah online?
             Selama pandemi, kuliah memang dilakukan secara daring. Tapi praktikum dilaksanakan melihat kondisi dan situasi. Jika yang dimaksud adalah sistem perkuliahan jarak jauh/online, maka saya bisa katakan bahwa tidak ada satupun Poltekkes kemenkes di Indonesia yang memiliki sistem perkuliahan seperti ini. Beberapa pengalaman teman-teman PNS bahkan ada yang mengeluhkan jika lulusan dari perkuliahan sistem online/jarak jauh, agak sulit diakui BKD setempat. Jadi hati-hati ya, guys.. 

6. Bagaimana menanggapi isu yang mengatakan bahwa peluang kerja bidan itu kecil?
Silahkan baca artikel saya ini : pengalaman kuliah bidan Sudah saya uraikan pendapat dan penjelasan saya disana. 

Masih mau nanya? kontak langsung ke https://t.me/mbakbidan
Twitter @imaachay
Tonton juga Talk Interactive membahas Kuliah Bidan pada kanal Youtube Imachay Putri KLIK DISINI
*****

Semoga tulisan ini bisa membantu sedikit membuka pengetahuan baru bagi kita semua, para bidan di Indonesia. Segala referensi sudah saya cantumkan semua Link dan materinya. Silahkan di download dan disebarkan. Sesi pertanyaan akan terus di update jika ada pertanyaan menarik dan perlu dibahas lagi disini. STAY TUNE...


Terimakasih sudah membaca sampai akhir.. Jazakumullah khayran katsiraa πŸ˜‰
Semoga Bermanfaat dan bisa dipahami.. Atas kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Sampai jumpa lagi..😊
Silahkan share sebanyak mungkin..πŸ™

Last updated : 18 Oktober 2020

8 comments:

  1. Thankyou infonya Dek.....bermanfaat sekali ☺

    ReplyDelete
  2. Thank for good information.

    ReplyDelete
  3. Makasih infonya ante cetarnya iyafπŸ₯°

    ReplyDelete
  4. Terima kasih infonya....apakah tidak dibahas bidan yang sudah melanjutkan s2 yang serumpun (kes.pro) karena bagaimanapun juga kespro sangat berhubungan erat dan mendasar dengan kesehatan perempuan dan generasi yang akan datang sesuai dengan tema bidan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama ;). untuk pertanyaan tersebut mohon maaf diluar pengetahuan saya nggih, karena belum mendapatkan informasi valid mengenai hal itu dan saya sehingga saya tidak berani membahas hal yang belum dijelaskan secara resmi. terimakasih ;)

      Delete
  5. Nice information,,thank you Ima πŸ™‚

    ReplyDelete
  6. Thanks infonya kaka,semangat terussπŸ€—

    ReplyDelete
  7. Hallo kak, saya ingin bertanya, sesuai pemaparan kakak diatas. Pada pasal 4 dinyatakan bahwa pendidikan kebidanan salah satunya adalah profesi bidan, dan pada pasal 5 tertera bahwa pemdidikan akademik salah satunya adalah sarjana kebidanan. Sesuai hal tsb, saya bertanya, apa bisa nantinya setelah lulus sarjana terapan +profesi menjadi tenaga pendidik??? Atau hanya bisa menjadi tenaga kesehatan di rs dan PMB?? Terimakasih

    ReplyDelete